TIMES TORAJA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV atau periode Oktober–Desember 2025. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga stabilitas harga energi sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro. Indikator yang digunakan antara lain nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, sebenarnya terdapat potensi kenaikan tarif listrik pada triwulan IV. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat,” kata Tri di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, keputusan ini berlaku baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi. Untuk kelompok pelanggan bersubsidi, pemerintah tetap memberikan dukungan bagi rumah tangga miskin, sektor sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah ingin memastikan akses listrik tetap adil, terjangkau, dan dapat diandalkan. Dengan tarif yang stabil hingga akhir tahun, masyarakat dan dunia usaha memiliki kepastian yang mendukung produktivitas,” jelas Tri.
Hal senada disampaikan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo. Menurutnya, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 menjadi bukti nyata sinergi pemerintah dan PLN dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional.
“Kebijakan ini bukan hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi. PLN berkomitmen mendukung penuh dengan menyediakan pasokan listrik andal serta terus meningkatkan kualitas layanan,” ujar Darmawan.
Ia menegaskan, PLN terus melakukan efisiensi operasional, memperluas akses listrik ke daerah terpencil, serta berupaya memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan untuk mendukung pembangunan nasional.
Dengan tarif listrik yang tidak berubah hingga akhir tahun, masyarakat diharapkan dapat merasakan kepastian biaya energi, sementara dunia usaha memperoleh iklim yang lebih stabil untuk berinvestasi dan berkembang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |