TIMES TORAJA, TALIABU – Polres Taliabu secara resmi mengumumkan peningkatan konsistensi patroli dan razia untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras atau miras ilegal yang masuk ke Pulau Taliabu melalui kapal dari Sulawesi.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan penggagalan penyelundupan miras di Kapal Ratu Maria beberapa waktu lalu.
KBO Sabhara Polres Pulau Taliabu Ipda Imran Husaleka, S.H., dalam konferensi persnya menjelaskan tiga strategi utama yang akan diimplementasikan.
"Kami akan fokus pada pengawasan intensif di pelabuhan, melaksanakan razia mendadak terhadap kapal penumpang, dan memperkuat koordinasi dengan operator pelabuhan," tegas Ipda Imran.
Strategi ini merupakan respons atas maraknya modus penyelundupan miras melalui jalur laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi ketertiban masyarakat.
Polres Taliabu berkomitmen melaksanakan program berkelanjutan yang meliputi, Patroli rutin dan insidental di wilayah perairan, Program pembinaan masyarakat tentang bahaya miras dan Modernisasi sistem intelijen penyelundupan
Dalam jangka menengah, Polres Taliabu menargetkan, Penurunan 50% peredaran miras ilegal hingga akhir 2024, Peningkatan 70% efektivitas penggagalan penyelundupan, Pembentukan satgas khusus pemberantasan miras dan Implementasi sistem digital monitoring barang.
"Target kami jelas, Taliabu harus bebas dari miras ilegal. Kami tidak akan berkompromi dengan kegiatan yang merusak generasi muda ini," tegas Ipda Imran.
Kata Imran, operasi ini akan berlangsung secara terus-menerus dengan melibatkan semua unsur kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi mitra kami dalam menciptakan Taliabu yang aman dan bebas dari miras ilegal," tutup Ipda Imran. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Taliabu Tingkatkan Konsistensi Patroli untuk Putus Peredaran Miras Ilegal
Pewarta | : Husen Hamid |
Editor | : Ronny Wicaksono |