TIMES TORAJA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jabatan sipil tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif harus diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang. Pernyataan ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam Undang-Undang,” tegas Ridwan.
MK menolak permohonan yang diajukan advokat Zico Leonard D. Simanjuntak yang menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pemohon meminta agar frasa “anggota Polri” dalam ketiga pasal tersebut dihapus, karena dianggap belum menyelesaikan persoalan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Namun, MK menolak dalil pemohon dan kembali merujuk pada Putusan MK sebelumnya (Nomor 114/PUU-XXIII/2025). Dalam putusan itu ditegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya boleh mengisi jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus pensiun terlebih dahulu. “Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun,” jelas Ridwan.
Permasalahannya, UU Polri dinilai tidak memberikan penjelasan atau pengaturan yang jelas tentang instansi dan jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Akibatnya, pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif kerap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa Pasal 19 UU ASN hanya memberikan ruang formal, sementara pengaturan substantifnya harus mengacu pada UU Polri dan UU TNI. “Menggunakan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat,” ujar Ridwan.
MK menilai perlu ada pengaturan tertulis yang jelas dalam undang-undang (UU Polri) untuk menentukan jabatan ASN tertentu di instansi pusat yang boleh diisi anggota Polri aktif. “Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam Undang-Undang,” tegas Ridwan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk mempertahankan frasa “anggota Polri” dalam Pasal 19 UU ASN. Frasa ini dinilai masih relevan sebagai dasar pijakan yang berkorelasi dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114. Putusan ini menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penempatan polisi aktif di jabatan sipil. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: MK Tegaskan Aturan Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif Harus Jelas, Tolak Gugatan Penghapusan Pasal
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |